Trabasnews – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk barang dan jasa mewah.
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk barang mewah akan dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa barang-barang yang masuk dalam kategori mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah dengan nilai di atas kelas menengah akan dikenakan tarif PPN 12 persen. “Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan masyarakat papan atas,” ujar Prabowo.
Namun, Presiden juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan rumah sederhana akan tetap bebas dari pajak.
Keputusan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap. Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini pemerintah menaikkannya menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai tahun 2025.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini dilakukan secara bertahap untuk meminimalisir dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan paket stimulus untuk masyarakat, dengan total nilai mencapai Rp 38,6 triliun. Stimulus tersebut mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima, diskon listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, serta berbagai insentif untuk sektor industri dan UMKM.
“Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih merata dan mengutamakan kepentingan rakyat,” tambah Presiden Prabowo.
Sumber : Sekretariat Kabinet