TRABASNEWS – Pemerintah dipastikan akan tetap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun ada upaya efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan THR dan Gaji ke-13, yang rencananya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” ujar Airlangga di Jakarta pada Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, mengenai rincian kebijakan pencairan THR dan Gaji ke-13 di tengah program efisiensi anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Airlangga menegaskan, untuk hal tersebut, masyarakat dapat menunggu pengumuman resmi dari Sri Mulyani.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali memberikan THR sebesar 100% kepada ASN, PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri, setelah beberapa tahun sebelumnya hanya memberikan THR dengan besaran yang lebih rendah. Hal ini dikarenakan tekanan anggaran negara yang disebabkan oleh krisis pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi.
Proses pencairan THR biasanya dilakukan mulai H-10 menjelang Lebaran, dan ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yang juga mencakup pembayaran THR bagi tenaga pendidik dan pensiunan di seluruh tingkatan pemerintahan.
Komponen THR biasanya meliputi gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.
Sumber: CNBC