TRABASNEWS – Pasca diberlakukannya opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai menggencarkan upaya penagihan pajak kendaraan yang tertunggak. Dalam rangka itu, Pemko Medan mengadakan operasi gabungan rutin untuk menindak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melalui Pj. Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, memimpin langsung Apel Gelar Operasi Gabungan Bulanan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung di halaman depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/1/2025). Dalam sambutannya, Topan menekankan pentingnya langkah ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Sesuai arahan Wali Kota Medan, Bapak Bobby Nasution, terkait pembagian PKB yang sudah diatur, kita bersama Pemprovsu memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Topan di depan peserta apel yang terdiri dari ASN Pemko Medan, TNI, Polri, dan Jasa Raharja.
Tujuan dari operasi gabungan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan dan memastikan tidak ada kendaraan bermotor yang melintas di wilayah Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara yang menunggak pajak.
“Ini adalah langkah yang baik untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kami harap, setelah operasi ini, tidak ada lagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak,” tambah Topan.
Razia gabungan yang dilaksanakan untuk mengejar pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertunda ini, akan dilakukan di empat titik lokasi strategis, yaitu Jalan Gatot Subroto, Jalan AH Nasution, Jalan SM Raja, dan Jalan Putri Hijau. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat.
Sumber: Dinask Kominfo