TRABASNEWS – Isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan pelarangan penjualan daging babi di pasar terbuka oleh Pemerintah Kota Medan akhirnya mendapat penjelasan resmi. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pedagang menjual komoditas non-halal.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026).
Sofyan menjelaskan, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal bukanlah bentuk pelarangan usaha. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengatur lokasi berjualan agar lebih tertib, sehat, dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Pedagang tetap dapat berjualan seperti biasa. Pemerintah justru menata agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih nyaman dan tertib,” ujarnya.
Fokus pada Penataan dan Kenyamanan Bersama
Menurut Sofyan, penataan lokasi diperlukan guna menghindari potensi gangguan lingkungan, risiko kesehatan, serta ketidaknyamanan, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah. Dengan pengelolaan yang lebih teratur, diharapkan tercipta suasana harmonis tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian usaha dan perlindungan bagi para pedagang, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik.
Disiapkan Lokasi Khusus di Dua Pasar
Sebagai solusi, Pemko Medan telah menyiapkan area khusus non-halal di dua pasar tradisional, yakni Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Area tersebut dikelola langsung oleh pihak pasar dengan pengaturan yang lebih tertib dan higienis.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan retribusi selama satu tahun kepada pedagang yang menempati lokasi tersebut. Bahkan, saat ini tengah diusulkan agar masa pembebasan retribusi dapat diperpanjang hingga dua tahun.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi pedagang sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat luas.
Buka Ruang Dialog
Menanggapi perbedaan pandangan yang muncul usai surat edaran diterbitkan, Pemko Medan menilai dinamika tersebut sebagai hal wajar dalam kehidupan masyarakat yang beragam. Pemerintah pun membuka ruang dialog agar kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh dan tidak disalahartikan.
Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, ketertiban umum, serta kerukunan antarwarga di Kota Medan.
Sumber: Tribun Medan

















