TRABASNEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memastikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu belum dapat menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Hal tersebut disebabkan belum adanya regulasi yang secara jelas mengatur pemberian THR bagi kategori pegawai tersebut.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berlandaskan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemkot Medan tidak dapat memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebelum ada dasar hukum yang mengaturnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap memberikan THR kepada pegawai yang memang memiliki hak sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh kebijakan terkait keuangan daerah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun regulasi yang ada.
Meski demikian, Rico menyebut pihaknya masih akan melakukan kajian terkait kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Kajian tersebut mencakup peninjauan regulasi serta kondisi anggaran pemerintah kota.
Selain menunggu kejelasan aturan, Pemkot Medan juga akan melihat kemampuan keuangan daerah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Dengan kondisi saat ini, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Medan dipastikan belum menerima THR Idulfitri 2026. Namun, pemerintah daerah membuka peluang untuk melakukan evaluasi apabila ke depan terdapat regulasi yang memungkinkan pemberian tunjangan tersebut.
Sumber : JPNN



















