TRABASNEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membuka pendaftaran program mudik gratis Lebaran 2026 mulai Senin, 2 Maret 2026. Program ini digelar untuk membantu masyarakat yang ingin pulang kampung dengan aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pendaftaran dipusatkan di Kantor Dinas Perhubungan Sumut, Lantai II, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Proses pendaftaran berlangsung selama sembilan hari, terhitung sejak 2 hingga 10 Maret 2026.
Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Rochany Litiloly, menyampaikan bahwa persiapan pelaksanaan mudik gratis hampir rampung. Kuota yang disediakan tahun ini mencapai 2.800 orang, mencakup moda transportasi darat, laut, dan kereta api.
Enam Rute Darat Disiapkan
Untuk jalur darat, Pemprov Sumut menyiapkan enam rute perjalanan menggunakan bus, yakni:
Medan – Gunung Tua
Medan – Sosa
Medan – Padangsidimpuan
Medan – Panyabungan
Medan – Salak
Sementara untuk transportasi laut, tersedia rute Batam–Medan serta Sibolga–Gunung Sitoli (pergi dan pulang). Adapun jalur kereta api melayani tujuan Rantau Prapat dan Tanjung Balai.
Pemerintah juga merencanakan arus balik bagi para pemudik. Namun, khusus rute pulang Medan–Batam, jadwalnya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Jadwal Keberangkatan dan Arus Balik
Keberangkatan mudik dijadwalkan pada 17 hingga 19 Maret 2026. Sedangkan arus balik direncanakan berlangsung pada 26 sampai 28 Maret 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Perhubungan Sumut tanpa perantara. Waktu pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Syarat Mudah, Cukup KTP dan KK
Untuk mengikuti program ini, calon pemudik hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar. Tidak ada biaya yang dipungut dalam program ini.
Program mudik gratis ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat sekaligus menekan angka kepadatan lalu lintas selama musim mudik Lebaran.
Dengan kuota yang terbatas, masyarakat diimbau segera mendaftar sebelum batas waktu penutupan pada 10 Maret 2026.
Sumber: Tribun Medan


















