TRABASNEWS – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji setelah terungkap kasus mengejutkan yang melibatkan seorang anggota Polri aktif. Seorang oknum polisi berpangkat Bripda berinisial LO, yang bertugas di wilayah Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, ditangkap oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 karena diduga menjual amunisi secara ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang warga sipil berinisial PW, yang diketahui berafiliasi dengan kelompok bersenjata pimpinan Komari Murib. Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat menemukan bukti keterlibatan Bripda LO dalam pemasokan puluhan butir amunisi kepada PW.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menanggapi kasus ini dengan nada tegas dan kecewa. Ia menyebut tindakan LO sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan komitmen negara dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.
“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam distribusi senjata atau amunisi ke tangan KKB, termasuk anggota kepolisian sendiri, akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pengkhianat dalam tubuh Polri,” ujar Faizal dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/5/2025), didampingi Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pengakuan LO, aktivitas ini telah ia lakukan sejak 2017. Meskipun sempat berhenti, ia kembali menjalin komunikasi dan melakukan transaksi dengan jaringan KKB pada tahun ini. Hal ini menandakan adanya rekam jejak panjang dan sistematis dalam penyaluran amunisi ke kelompok bersenjata yang selama ini menjadi ancaman utama keamanan di Papua.
Motif Bripda LO masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, konsekuensi dari tindakannya sangat nyata—amunisi yang seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan masyarakat justru berpotensi digunakan untuk menyerang aparat dan warga sipil.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengingatkan masyarakat untuk tidak turut serta dalam aktivitas jaringan KKB dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa menjadi perantara, penjual, atau pemberi amunisi kepada kelompok bersenjata adalah tindakan melawan hukum dan dapat membahayakan banyak nyawa.
Atas perbuatannya, Bripda LO dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan distribusi senjata api serta amunisi ilegal. Ia terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun. Sementara itu, warga sipil PW juga telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengkhianatan dari dalam tubuh aparat keamanan bukan hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga membahayakan fondasi negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan.
Sumber: VIVA