TRABASNEWS – Seorang penumpang perempuan berinisial FA terpaksa diturunkan dari penerbangan Batik Air setelah mengaku membawa bom sesaat sebelum pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Manado.
Insiden ini terjadi pada penerbangan ID-6272 yang dijadwalkan terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada Selasa, 15 April 2025.
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa ucapan penumpang tersebut langsung dianggap sebagai ancaman serius. Awak kabin yang menerima laporan segera melaporkannya kepada kapten pilot dan petugas keamanan bandara.
“Penumpang tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan langsung diserahkan kepada otoritas yang berwenang,” ujar Danang.
FA, yang duduk di kursi nomor 11E, disebut menyampaikan pernyataan mengandung ancaman kepada salah satu pramugari ketika pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan. Pihak maskapai pun menjalankan prosedur keamanan sesuai standar operasional, termasuk mengevakuasi penumpang tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat. Setelah dinyatakan aman oleh otoritas terkait, penerbangan dilanjutkan sesuai jadwal dengan seluruh penumpang lainnya.
Penumpang FA kini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I serta Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.
Danang menegaskan bahwa pernyataan, lelucon, atau candaan tentang bom dan ancaman lainnya di lingkungan bandara maupun pesawat bukan hal sepele. “Hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, siapa pun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun. Jika pernyataan tersebut mengakibatkan gangguan operasional penerbangan, hukuman bisa ditingkatkan hingga delapan tahun.
Batik Air menegaskan komitmennya terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang, serta mengimbau masyarakat untuk menaati seluruh peraturan demi terciptanya penerbangan yang aman dan tertib.
Sumber: Tempo