• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Segera Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam

administrator by administrator
July 10, 2025
in Medan
0
Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Segera Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi menuntut keadilan, usai Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

SP2HP dengan diiringi dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3), dengan terlapor Jesikapna Febrina br Karo, terhitung tanggal 30 Juni 2025 dan surat tersebut, ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Rico Taruna Mauruh.

Baca Juga

Trabasnews.com Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

Peringati Maulid Nabi 1447 H, PT Ibnu Sada Jaya Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW

PT Macan Sejahtera Cahaya Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

Dalam laporan atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 dan 372 KHUP dengan pelapor atasnama Emia Arindah Agustina. Begitu juga korban lain, Afriyani Sulastri dan Cindi Renta Tamba, berstatus sebagai saksi korban.

Kuasa hukum korban, Robby Marshel Sinaga, S.H.M.Kn menyayangi sikap dari penyidik Polda Sumut yang menghentikan perkara ini. Apa lagi, ketiga korban mengalami kerugian mencapai total Rp 266. 450.000.

“Meminta kepada Kapolda Sumut maupun Kapolri untuk meninjau kembali perkara laporan klien saya atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Jesikapna di Polda Sumut, khususnya di Subdit IV Renakta Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumut dan juga memeriksa Kasubdit IV, AKBP Dr. P Samosir, dan Kanit 1 Kompol Haryani dan Penyidik Iptu Aidil Ginting,” ucap Marshel kepada wartawan, di Medan, Kamis 10 Juli 2025.

Didampingi kuasa hukum korban lainnya, Henry Sitinjak, SH, MH. Lanjut, Marshel mengklaim bahwa pihaknya sudah menyampaikan dua alat bukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, yakni bukti transfer, percakapan melalui telpon selular dan bukti yang lainnya.

“Yang dimana bukti yang diajukan dan juga hasil mediasi antara korban dan terlapor yang sudah diakui, dihadapan mereka (penyidik) bertiga nyatanya namun perkara yang sudah sampai setahun berproses, tidak menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Marshel.

Marshel mengungkapkan sudah proses penyelidikan terkesan lama dan berakhir dengan penghentian penyelidikan perkara ini. Hal ini, tidak mencerminkan rasa keadilan bagi ketiga korban tersebut.

“Bahkan kasus ini, dihentikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana berdasarkan SP2HP dan SP 3 yang dikirimkan pelapor,” kata Marshel.

Menyikapi penghentian penyelidikan atau SP3 ini. Marshel mengatakan selanjutnya, akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Apabila kasus ini, tidak ditinjau kembali, maka saya selaku penasehat hukum pelapor akan melaporkan ini penyidik dari Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Propam Polda Sumut,” tegas Marshel.

Marshel mengungkapkan pihaknya, juga akan melaporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Komisi III DPR RI.

“Hal ini, kita lakukan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi klien kita selaku korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” tutur Marshel. (Ahmed Arfiansyah)

Tags: penipuanPolda Sumut
Previous Post

MTSI PTPN IV Regional II Unit Kebun/PKS Gunung Bayu Gelar Lomba Azan Dan Hafalan Suroh Al Qur’an

Next Post

Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 6 Polisi Lainnya Ditangkap Terkait Narkoba

administrator

administrator

Related Posts

Trabasnews.com Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M
Medan

Trabasnews.com Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

September 4, 2025
Peringati Maulid Nabi 1447 H, PT Ibnu Sada Jaya Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Medan

Peringati Maulid Nabi 1447 H, PT Ibnu Sada Jaya Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW

September 4, 2025
Next Post
Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 6 Polisi Lainnya Ditangkap Terkait Narkoba

Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 6 Polisi Lainnya Ditangkap Terkait Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

August 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025

Recent News

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News