TRABASNEWS – Sebuah temuan mencengangkan terjadi saat tim penyidik dari Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa tim penyidik hampir pingsan ketika menemukan uang tunai sekitar Rp 920 miliar tergeletak di lantai rumah tersebut.
“Mereka kaget luar biasa. Uang sebanyak itu berserakan begitu saja, anak buah kami hampir tak kuat melihatnya,” ungkap Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (20/5/2025).
Uang dalam jumlah fantastis itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penemuan tersebut menjadi salah satu bukti awal penting dalam proses penyidikan terhadap Zarof Ricar.
Pengamanan Ketat dan Prosedur Transparan
Febrie menegaskan bahwa setiap langkah penyitaan dilakukan sesuai prosedur ketat. Setiap ikat uang disaksikan langsung oleh anggota keluarga Zarof, ketua RT setempat, dan tidak dihitung di lokasi kecuali oleh pihak perbankan guna menjamin akuntabilitas.
“Semua dilakukan terbuka, tidak boleh ada celah untuk penyimpangan. Prinsipnya adalah transparan dan profesional,” ujar Febrie.
Dugaan TPPU Sejak 2012
Meski fokus awal kasus mengarah pada dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA periode 2023–2024, penyidik menemukan indikasi bahwa praktik TPPU oleh Zarof telah berlangsung sejak ia masih menjabat sebagai ASN dari tahun 2012 hingga 2022.
“Rentang waktu dugaan TPPU ini lebih panjang. Kami telusuri aliran dana sejak ia masih aktif sebagai pejabat negara,” lanjut Febrie.
Aset Disita dan Proses Hukum Berlanjut
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang terafiliasi dengan Zarof telah disita oleh Kejaksaan. Seluruh aset diduga diperoleh selama masa aktifnya sebagai pejabat.
Penyidik kini juga tengah menelusuri asal usul dana tunai yang ditemukan, serta apakah uang tersebut merupakan bagian dari gratifikasi, suap, atau titipan dari pihak lain.
Harapan Penyidik: Zarof Kooperatif
Febrie menyatakan harapannya agar Zarof bersedia memberikan keterangan secara terbuka, terutama mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin terlibat. Ia juga meminta dukungan dari Komisi III DPR RI agar proses penegakan hukum bisa berjalan dengan lancar dan transparan.
“Kami sangat terbuka untuk diawasi dan dikritisi. Yang penting kasus ini bisa kami buktikan secara sah dan meyakinkan di pengadilan,” pungkasnya.
Sumber: Kompas