• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

PJ Gubernur perbolehkan ASN di Jakarta berpoligami, ini syaratnya

administrator by administrator
January 17, 2025
in Nasional
0
PJ Gubernur perbolehkan ASN di Jakarta berpoligami, ini syaratnya

Ilustrasi ASN (foto: ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini menetapkan mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta yang ingin berpoligami.

Aturan tersebut mengharuskan ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1, yang menjelaskan bahwa jika ASN melanggar aturan ini dengan menikah tanpa izin, maka ia akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Lebih lanjut, hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN yang melanggar akan disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Persyaratan dan Ketentuan Izin Poligami

Dalam Pasal 5 ayat 1 Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri yang menderita cacat tubuh atau penyakit tidak dapat disembuhkan, serta istri yang tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Selain itu, ASN juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, serta dapat berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.

Selain itu, ASN yang ingin berpoligami juga diwajibkan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mengganggu tugas kedinasan dan harus memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin Poligami

Namun, meskipun ada ketentuan yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi tertentu. Beberapa alasan yang menjadi larangan pemberian izin antara lain jika poligami bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, izin juga tidak diberikan jika alasan yang diajukan dianggap tidak masuk akal atau berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar praktik poligami di kalangan ASN dapat mengikuti norma hukum yang berlaku, menjaga etika, serta tidak mengganggu profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas negara.

Sumber: Kompas

Tags: ASNJakartapoligami
Previous Post

PLN masih berikan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan prabayar hingga Februari 2025

Next Post

Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra usai 5 tahun menikah

administrator

administrator

Related Posts

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026
Nasional

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

July 20, 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025
Nasional

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

July 20, 2025
Next Post
Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra usai 5 tahun menikah

Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra usai 5 tahun menikah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

December 17, 2024
Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

July 10, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

July 20, 2025
Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

July 20, 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

July 20, 2025
Guru Ngaji yang Didenda Rp25 Juta Akibat Nampar Murid Dapat Bantuan Umroh dan Motor Baru

Guru Ngaji yang Didenda Rp25 Juta Akibat Nampar Murid Dapat Bantuan Umroh dan Motor Baru

July 20, 2025

Recent News

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

July 20, 2025
Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

July 20, 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dianugerahi Penghargaan “Pemimpin Visioner” di Pimred Award 2025

July 20, 2025
Guru Ngaji yang Didenda Rp25 Juta Akibat Nampar Murid Dapat Bantuan Umroh dan Motor Baru

Guru Ngaji yang Didenda Rp25 Juta Akibat Nampar Murid Dapat Bantuan Umroh dan Motor Baru

July 20, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

Kemenag Pamit dari Tugas Haji, Penyelenggaraan Diambil Alih BP Haji Mulai 2026

July 20, 2025
Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

Kisah Pilu Ibu Vania Bocah Korban Tewas Terinjak di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi: Dia Cuma Ingin Makan Gratis

July 20, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News