TRABASNEWS – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini menetapkan mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta yang ingin berpoligami.
Aturan tersebut mengharuskan ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1, yang menjelaskan bahwa jika ASN melanggar aturan ini dengan menikah tanpa izin, maka ia akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN yang melanggar akan disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Persyaratan dan Ketentuan Izin Poligami
Dalam Pasal 5 ayat 1 Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri yang menderita cacat tubuh atau penyakit tidak dapat disembuhkan, serta istri yang tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Selain itu, ASN juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, serta dapat berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
Selain itu, ASN yang ingin berpoligami juga diwajibkan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mengganggu tugas kedinasan dan harus memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Larangan Pemberian Izin Poligami
Namun, meskipun ada ketentuan yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi tertentu. Beberapa alasan yang menjadi larangan pemberian izin antara lain jika poligami bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, izin juga tidak diberikan jika alasan yang diajukan dianggap tidak masuk akal atau berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar praktik poligami di kalangan ASN dapat mengikuti norma hukum yang berlaku, menjaga etika, serta tidak mengganggu profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas negara.
Sumber: Kompas