TRABASNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik produksi cairan vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I di sebuah apartemen mewah di Kota Medan. Operasi tersebut digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, di Apartemen Podomoro Deli, Jalan Putri Hijau, Medan Barat.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 13.39 WIB itu, polisi menemukan ribuan cartridge vape siap edar berisi zat berbahaya. Dua orang pria yang diduga terlibat dalam produksi, yakni Ahmad Solahudin dan Jhonatha alias Jo, ditangkap di lokasi kejadian.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang melibatkan produksi liquid vape dengan kandungan narkotika dan zat psikotropika. “Biasanya hanya ditemukan cairan dengan bahan kimia keras, tapi ini murni narkotika golongan I. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Whisnu mengungkapkan bahwa produksi ini dikendalikan oleh sindikat yang merekrut warga lokal melalui aplikasi komunikasi terenkripsi, Zangi. Para pekerja dilatih khusus untuk meracik cairan, dan setiap langkah kerja mereka diawasi melalui CCTV dalam sistem kerja yang tertutup dan terpisah antar bagian (cell-based).
Polisi menduga pabrik tersebut memiliki kapasitas untuk memproduksi sekitar 57 ribu cartridge, dengan total cairan mencapai 114 ribu mililiter. Jika dijual dengan harga Rp5 juta per cartridge, potensi nilai pasar dari barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar. “Dengan pengungkapan ini, kita menyelamatkan setidaknya 600 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kasus ini bermula dari investigasi terhadap penjualan vape bermerek Riccat Mille melalui media sosial. Tim kepolisian kemudian melakukan pembelian terselubung hingga berhasil melacak lokasi produksi.
Kedua pelaku diamankan saat hendak mengirim cartridge ke jasa ekspedisi. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama “Jalak Bali” yang diperkenalkan oleh sosok lain bernama “Rere”. Untuk jasanya, para pelaku disebut menerima bayaran awal sebesar Rp10 juta.
Polda Sumut menegaskan akan terus gencar dalam memberantas jaringan narkoba dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Sumber: Detik