TRABASNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 255 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh menuju Kota Medan berhasil diamankan beserta dua orang kurir yang mengangkut barang haram tersebut.
Kombes Pol Andy Arisandi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa penindakan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang membawa ratusan kilogram ganja dari Aceh. Menindaklanjuti laporan itu, tim khusus Ditresnarkoba melakukan pemantauan di jalur Medan–Aceh, tepatnya di wilayah Kabupaten Karo, pada Sabtu, 8 November 2025.
“Setelah pemantauan dilakukan secara intensif, petugas melihat kendaraan yang dicurigai. Tim segera melakukan pembuntutan dan akhirnya menghentikan mobil tersebut di Kabupaten Karo,” ujar Andy pada Sabtu, 15 November 2025.
Mobil yang dihentikan adalah Daihatsu Terios berpelat BL 1163 SA. Di dalamnya, polisi menemukan delapan karung besar berisi 255 bal ganja dengan berat total 255 kilogram. Dua pria asal Aceh berinisial BZ (23) dan S (38) yang bertindak sebagai kurir langsung diamankan.
Keduanya mengaku hanya diminta mengantar ganja itu ke Medan dan menerima upah Rp50 juta. Polisi kini memburu sosok berinisial U, warga Nagan Raya, yang diduga sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan tersebut.
“Identitas pengendali masih kami dalami. Pengungkapan ini tidak berhenti sampai kurir saja. Kami akan membongkar jaringan sampai ke aktor utamanya,” tegas Andy.
Barang bukti yang disita meliputi delapan karung berisi ganja, 255 balpres ganja, dua ponsel, satu tas sandang, serta satu unit mobil Terios.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba, mengingat Sumatera Utara kerap dijadikan jalur transit. Andy juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberi informasi sehingga kasus besar seperti ini dapat terungkap.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lanjutan.
Sumber: VIVA Medan


















