TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. Operasi penggerebekan dilakukan pada Rabu, 17 September 2025, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk ibu kandung dari bayi yang baru lahir. Para tersangka berinisial BDS alias TBD (ibu bayi), SRR, AD, SS, MS (bidan), PT, JES, dan MM alias BL. Mereka kini telah diamankan di Markas Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi
Kasus ini terungkap setelah BDS melahirkan bayi laki-laki berusia tiga hari dan segera menghubungi SRR untuk mencarikan pembeli. Selanjutnya, SRR mengontak AD dan SS yang bertindak sebagai perantara dan menawarkan bayi tersebut kepada MS, seorang bidan. Bayi tersebut rencananya akan dijual ke PT dan JES, kemudian diserahkan kepada MM alias BL, yang menjadi pembeli terakhir dan diduga hendak menjual kembali bayi tersebut.
“Kasus ini kami ungkap saat transaksi bayi akan dilakukan. Bayi laki-laki yang baru berusia tiga hari berhasil kami amankan sebelum diserahkan ke pembeli,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Sudah Terjadi Sejak 2023
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini ternyata telah menjalankan praktik serupa sejak tahun 2023 dan setidaknya telah memperjualbelikan 8 bayi ke berbagai daerah. Ricko menjelaskan bahwa jaringan ini sangat rapi dan terputus antara satu pelaku dengan yang lain, sehingga sulit dideteksi.
“Transaksi mereka tersebar hingga ke luar provinsi. Harga bayi yang dijual berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta,” ungkap Ricko.
Ancaman Hukuman Berat
Delapan tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo. Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, bayi yang menjadi korban dalam kasus ini saat ini masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Medan. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumut untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber: VIVA Medan