TRABASNEWS– Upaya personel Polsek Medan Tembung menangkap pelaku pencurian mobil boks di wilayah Deli Serdang berlangsung menegangkan. Petugas sempat mendapatkan perlawanan dari warga yang melempari mereka dengan batu ketika hendak mengamankan salah satu tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, menyampaikan bahwa dua orang yang diduga terlibat pencurian telah ditahan. Keduanya adalah Tubagus Surya Sasmita (37), pelaku utama pencurian, serta Umar Bakri (38), yang diduga menjadi penadah.
Kronologi Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Komplek Pergudangan Intan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tubagus disebut bertindak seorang diri saat membawa kabur mobil boks L300.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi menangkap Tubagus pada 8 November 2025 dini hari. Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial C untuk dijual. C lalu menyerahkan kendaraan itu kepada Umar dengan harga sekitar Rp 15 juta. Pelaku C hingga kini masih diburu.
Penangkapan Diserang Lemparan Batu
Petugas yang mengejar Umar berhasil menemukan keberadaannya pada 17 November 2025 malam. Namun proses penangkapan sempat ricuh ketika polisi diserang lemparan batu. Salah satu personel, Ipda Hendrawan Bakti, mengalami luka di bagian lengan akibat insiden tersebut.
Meski mendapat serangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan Umar dan membawanya ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Parulian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna menemukan pelaku lain yang terlibat dalam penjualan mobil curian tersebut.
Sumber : Detik


















