TRABASNEWS– Lima orang pemuda yang tergabung dalam kelompok begal bersenjata tajam akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal. Komplotan ini dikenal sadis dan kerap beraksi pada dini hari di kawasan jalan lintas Medan-Binjai. Dua dari lima pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setiawan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine. Kelima tersangka yang diamankan berinisial ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19).
Aksi terakhir kelompok ini terjadi pada 10 Juli 2025 lalu. Mereka menyerang seorang pengendara motor bernama Muhammad Gilang Avanka di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang. Korban sempat terjatuh hingga pingsan akibat ditabrak oleh para pelaku.
“Modus mereka menyerang dengan senjata tajam, biasanya beroperasi antara pukul 2 hingga 5 pagi. Dalam aksinya, mereka tidak segan melukai korban untuk merampas barang-barang berharga,” jelas Kombes Gidion saat konferensi pers bersama Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.
Penangkapan komplotan ini bermula dari patroli rutin pada jam rawan yang dilakukan oleh personel Polsek Sunggal. Salah satu pelaku berhasil diamankan saat membawa senjata tajam yang disembunyikan di motornya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, pelaku dipastikan bagian dari kelompok yang telah beberapa kali melakukan aksi pembegalan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 merah milik korban, serta dua motor lain tanpa plat, satu bilah samurai, dan satu celurit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang juga memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Sumber: VIVA Medan