TRABASNEWS – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga sebagai pemilik akun X dengan nama pengguna @bjorkanesiaa, atas dugaan keterlibatan dalam kasus akses ilegal terhadap data nasabah sebuah bank swasta nasional.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tepatnya di kediaman kekasih WFT. Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, WFT telah mengunggah tampilan basis data nasabah bank swasta tersebut melalui media sosial akun X dengan nama “Bjorka”. Ia diketahui memperoleh data tersebut dari forum gelap (dark forum).
Laporan kepolisian terkait kasus ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 17 April 2025, sebagaimana tertuang dalam laporan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber, WFT diduga berupaya memeras pihak bank dengan mengklaim telah membobol data sekitar 4,9 juta akun nasabah.
“Pelaku sempat mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, menyampaikan bahwa dia telah meretas jutaan data nasabah,” ungkap Herman.
Meski upaya pemerasan belum terlaksana, tindakan WFT segera dilaporkan oleh pihak bank, yang kemudian mendorong penangkapan.
WFT diketahui telah menggunakan identitas “Bjorka” sejak tahun 2020 dan aktif dalam berbagai forum gelap. Namun, setelah akunnya mulai menarik perhatian pada Februari 2025, ia mengubah nama pengguna menjadi “SkyWave”.
Dalam periode itu, ia masih terus membagikan cuplikan akses data perbankan dan mengunggahnya ke akun X yang dia kelola. Beberapa konten juga dibagikan ulang melalui aplikasi Telegram, yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan perdagangan data ilegal.
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menguatkan bahwa pelaku bukan hanya pemilik akun X terkait, tetapi juga memiliki jejak digital panjang di komunitas underground dunia maya. Ia diketahui tidak menyelesaikan pendidikan formal dan menganggur saat ditangkap.
Penegak hukum masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber yang lebih besar.
Sumber: Kompas