TRABASNEWS – Isu pemblokiran rekening pasif atau dormant kembali mencuat dan memicu kehebohan di media sosial. Seorang pria membagikan kisahnya melalui sebuah video yang kini viral di platform X (dulu Twitter), mengenai pengalaman pahit saat gagal menarik uang di mesin ATM.
Dalam video tersebut, pria itu mengaku bahwa rekening bank miliknya tidak pernah digunakan untuk aktivitas apa pun selain menerima transfer. Namun, saat ingin menarik dana, ia justru mendapati rekeningnya dibekukan sementara selama 20 hari oleh pihak bank karena terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
“Disuruh sabar sih, sementara kita ini lagi kepepet. Mau beli kebutuhan sehari-hari. Aduh, susah banget sekarang aturan pemerintah. Selalu aja ada yang nyusahin,” ungkap pria itu dengan nada kesal.
PPATK Blokir Rekening Dormant, Isinya Dijamin Aman
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang tengah menggencarkan pemblokiran terhadap rekening dormant demi memberantas praktik
penyalahgunaan, seperti pencucian uang dan jual beli rekening. Menurut data PPATK, sebanyak 140 ribu rekening pasif telah diblokir, namun pihaknya menegaskan seluruh isi rekening tetap aman dan tidak akan berkurang.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dikategorikan dormant jika tidak menunjukkan aktivitas finansial seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama 3 hingga 6 bulan.
Fenomena ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pengacara senior Hotman Paris turut mempertanyakan kebijakan tersebut dan menyindir keras para pejabat yang dianggap mempersulit masyarakat dalam mengakses tabungan mereka sendiri.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PPATK untuk lebih transparan dan tidak memperumit proses pemblokiran rekening.
Sumber: CNBC