TRABASNEWS — Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Keputusan tegas ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, langkah tersebut diputuskan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Rapat dilakukan menyusul terjadinya sejumlah bencana alam yang diduga kuat dipicu oleh aktivitas perusakan hutan di tiga provinsi tersebut.
“Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).
Dari total perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menambahkan, Satgas PKH mempercepat proses audit setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebagai dasar pengambilan keputusan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita.
Selain itu, hadir pula Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kasum TNI Richard Tampubolon.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menegaskan dukungannya terhadap Satgas PKH dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat pelanggaran di sektor kehutanan. Pada Desember lalu, Satgas PKH berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp6,6 triliun dari puluhan perusahaan.
Dana tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk renovasi sekitar 6.000 sekolah serta pembangunan hunian tetap bagi korban banjir di wilayah Sumatra.
Presiden Prabowo pun meminta Satgas PKH tidak ragu menindak tegas perusahaan yang melanggar hukum. Ia menegaskan penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan kekayaan negara dan memulihkan fungsi hutan.
“Jangan takut, jangan terpengaruh lobi. Tegakkan aturan dan lindungi kepentingan bangsa,” tegasnya.
Sumber : CNN Indonesia

















