Trabasnews – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan kritik keras terhadap keputusan hakim yang memberikan vonis ringan kepada para koruptor, terutama mereka yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian luas, terutama terkait dengan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada 31 Desember 2024, Prabowo menegaskan bahwa hakim seharusnya tidak memberikan hukuman yang terlalu ringan untuk koruptor besar, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap negara dan rakyat.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.
Presiden juga menyoroti bahwa rakyat Indonesia, meskipun berada di pinggir jalan, dapat dengan mudah memahami ketidakadilan ini. “Rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun,” tegasnya.
Pernyataan Prabowo ini mendapatkan beragam reaksi dari warganet di media sosial. Banyak dari mereka yang mengecam keputusan hakim dalam kasus-kasus korupsi besar, terutama terkait dengan Harvey Moeis dan Helena Lim yang terlibat dalam skandal korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey Moeis dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara, sementara Helena Lim hanya divonis lima tahun penjara.
Komentar-komentar dari warganet meminta agar hakim-hakim yang terlibat dalam keputusan ini diperiksa dan diberikan sanksi.
“Tombol pecat dan periksa hakim yang terlibat dalam putusan pengadilan Rp 300 T,” tulis salah satu komentar di media sosial. Sementara komentar lain menambahkan, “Periksa pak, hakim-hakim yang mata duitan itu disingkirkan.”
Menanggapi hal ini, Prabowo mengungkapkan harapannya agar Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dan Helena Lim.
Ia juga menyarankan agar hukuman yang lebih berat, bahkan hingga 50 tahun penjara, diberikan sebagai efek jera bagi pelaku korupsi besar.
“Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” tegas Prabowo, menekankan bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan peringatan serius terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Berbagai Sumber