TRABASNEWS – Ribuan kubik kayu gelondongan asal Sumatera Barat kembali menjadi sorotan setelah terdampar di kawasan Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dari penelusuran di lapangan, sejumlah kayu ditemukan memiliki label berwarna kuning yang mencantumkan nama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Kayu-kayu tersebut merupakan bagian dari sekitar 4.800 kubik muatan kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta, yang mengalami kandas pada 6 November 2025 lalu saat berlayar menuju Pulau Jawa.
Ada Barcode dan Nama Perusahaan
Pada label yang menempel di beberapa batang kayu, tertulis identitas perusahaan PT Minas Pagai Lumber. Label tersebut juga memuat barcode dan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), yang biasanya menjadi penanda legalitas dan asal-usul kayu dalam rantai perdagangan resmi.
Pihak kepolisian kini tengah memastikan apakah dokumen legalitas yang tercantum sesuai dengan data resmi milik Kemenhut.
Polda Lampung: Penyelidikan Masih Berjalan
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul serta legalitas kayu tersebut. Pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) juga sedang dilakukan.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mengecek dokumen yang dimiliki pihak pengangkut. Kita ingin memastikan apakah semua dokumen benar terdaftar atau tidak,” kata Helfi, Senin (8/12/2025).
Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan hingga rampung sepenuhnya.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan. Mohon beri waktu kepada tim yang bekerja,” ujarnya.
Kayu Masih Berserakan di Pantai
Hingga kini ribuan batang kayu itu masih berada di tepi Pantai Tanjung Setia. Keberadaannya sempat dikeluhkan para nelayan karena mengganggu aktivitas melaut dan jalur kapal kecil.
Kayu tersebut sejatinya dikirim dari Sumatera Barat untuk kebutuhan industri di Pulau Jawa sebelum kapal tongkang terjebak gelombang dan akhirnya kandas.
Sumber: Detik


















