TRABASNEWS – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Skema yang dijalankan dalam kurun waktu 2018–2023 ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Riza terlibat secara aktif bersama beberapa pihak lain, termasuk mantan pejabat Pertamina seperti Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), dalam menyusun kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak secara melawan hukum.
Riza Chalid diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan, yaitu PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yang menjadi bagian dari proyek bermasalah tersebut. Salah satu tindakan yang dianggap merugikan negara adalah upaya intervensi kebijakan Pertamina agar menerima kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal saat itu perusahaan pelat merah tersebut tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
“Kerja sama itu tidak hanya dipaksakan, tetapi juga menghapus skema kepemilikan aset oleh Pertamina dan menetapkan nilai kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7).
Penetapan tersangka ini juga menyusul langkah serupa terhadap anak Riza, M Kerry Andrianto Riza, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Saat ini, Kejaksaan telah mengetahui bahwa Riza berada di Singapura. Koordinasi dengan pemerintah setempat telah dilakukan guna mempercepat proses hukum.
“Kami sedang mengupayakan langkah-langkah untuk menemukan dan membawa yang bersangkutan kembali,” tegas Qohar.
Berbagai sumber