TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Ridwan Kamil di Kota Bandung untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyelidikan yang tengah berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan tersebut namun menambahkan bahwa rilis resmi mengenai lokasi dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penggeledahan selesai.
Ridwan Kamil sendiri memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Ia mengaku menghormati proses yang dilakukan oleh KPK dan menyebut bahwa tim penyidik sudah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Benar, kami didatangi oleh tim KPK terkait kasus Bank BJB,” ungkap Ridwan Kamil. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh KPK pada 27 Februari 2025, yang menyelidiki penggunaan dana iklan Bank BJB. Meski beberapa tersangka telah ditetapkan, identitas mereka belum diumumkan kepada publik.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan KPK akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut setelah koordinasi internal selesai dilakukan.
Sumber: CNN Indonesia