BATU BARA – Seorang pria berinisial YS (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara. Penangkapan dilakukan di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, pada Jumat (20/6/2025) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi satu paket sabu seberat 0,51 gram, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp152.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan YS dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, YS diamankan sekitar pukul 17.00 WIB tak jauh dari rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, SH, Sabtu (21/6/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Penulis: Ahmad Syahroni