• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Sebut Tak Punya Ijazah Sah, Seorang Warga Gugat Wapres Gibran Rakabuming Rp 125 Triliun

administrator by administrator
September 15, 2025
in Nasional
0

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Seorang warga bernama Subhan melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyoal keabsahan ijazah pendidikan menengah atas (SMA) milik Gibran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan legal standing. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, didampingi dua anggota majelis, Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Baca Juga

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu. Ia mendalilkan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA yang sah menurut hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun yang menurutnya harus disetorkan ke kas negara. Ia juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan langsung meskipun masih terdapat upaya hukum lainnya.

Kuasa hukum Gibran dalam persidangan hari ini diwakili oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, penggugat menolak kehadiran JPN karena menilai gugatan ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Ia meminta JPN keluar dari ruang sidang.

Merespons keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, karena menganggap tergugat I (Gibran) tidak hadir secara sah.

Isi Petitum Gugatan:

Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wapres RI periode 2024–2029.

Menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp 125.000.010.000.000 ke kas negara.

Memerintahkan putusan bisa dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum lain.

Menghukum para tergugat membayar denda Rp 100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan.

Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat secara tanggung renteng.

Persidangan selanjutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum gugatan kontroversial ini.

Tags: DigugatGibran Rakabuming RakaijazahKomisi Pemilihan UmumWakil Panglima TNI
Previous Post

Disaksikan Bupati, SMK Swasta Al-Wasliyah 2 Perdagangan Ikut Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Kabupaten Simalungun

Next Post

Resmi Berlaku Mulai 14 September 2025, Ini Daftar Kendaraan yang Diperbolehkan Mengisi Pertalite

administrator

administrator

Related Posts

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Nasional

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan
Nasional

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Next Post

Resmi Berlaku Mulai 14 September 2025, Ini Daftar Kendaraan yang Diperbolehkan Mengisi Pertalite

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News