TRABASNEWS – Seorang warga bernama Subhan melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyoal keabsahan ijazah pendidikan menengah atas (SMA) milik Gibran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan legal standing. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, didampingi dua anggota majelis, Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu. Ia mendalilkan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA yang sah menurut hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun yang menurutnya harus disetorkan ke kas negara. Ia juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan langsung meskipun masih terdapat upaya hukum lainnya.
Kuasa hukum Gibran dalam persidangan hari ini diwakili oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, penggugat menolak kehadiran JPN karena menilai gugatan ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Ia meminta JPN keluar dari ruang sidang.
Merespons keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, karena menganggap tergugat I (Gibran) tidak hadir secara sah.
Isi Petitum Gugatan:
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wapres RI periode 2024–2029.
Menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp 125.000.010.000.000 ke kas negara.
Memerintahkan putusan bisa dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum lain.
Menghukum para tergugat membayar denda Rp 100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan.
Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat secara tanggung renteng.
Persidangan selanjutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum gugatan kontroversial ini.