TRABASNEWS – Besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi menyusul meningkatnya biaya layanan kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. BPJS Kesehatan menyebut, penyesuaian iuran penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, mengatakan aturan mengenai evaluasi iuran sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut mengamanatkan peninjauan iuran paling lama setiap dua tahun dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial.
“Sudah lebih dari lima tahun iuran JKN belum mengalami penyesuaian. Padahal, dalam periode itu banyak terjadi perubahan pada komponen pembiayaan layanan kesehatan,” ujarnya, Kamis (26/2).
Menurutnya, sejumlah faktor yang memengaruhi pembiayaan antara lain inflasi sektor kesehatan, kenaikan harga obat dan alat medis, serta peningkatan tarif pelayanan di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap beban pembiayaan program JKN.
Ia juga menyoroti meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan setelah pandemi Covid-19. “Terjadi rebound utilisasi pascapandemi. Peserta kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara lebih masif sehingga klaim yang dibayarkan juga meningkat,” jelasnya.
Selain itu, penyesuaian tarif layanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 turut memengaruhi kenaikan biaya pada sejumlah paket manfaat atau diagnosis tertentu.
Rizzky menambahkan, pertambahan jumlah peserta JKN setiap tahun juga berimplikasi pada meningkatnya angka kunjungan dan klaim layanan kesehatan. “Semakin banyak peserta, tentu kebutuhan pembiayaan juga bertambah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menaikkan atau menyesuaikan iuran bukan berada di BPJS Kesehatan. “Proses penyesuaian iuran berada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai leading sector. Kami sebagai penyelenggara hanya memberikan masukan berdasarkan kondisi aktual program,” tegasnya.
Dari sisi penyelenggara, evaluasi iuran dinilai sebagai langkah strategis demi menjaga sustainabilitas program. “Harapan kami, pemerintah dapat melakukan evaluasi iuran JKN dengan mempertimbangkan kondisi riil pembiayaan, namun tetap memperhatikan kemampuan bayar masyarakat,” ucapnya.
Saat ini, besaran iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Khusus kelas III, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta membayar Rp35.000.
Evaluasi iuran JKN, lanjutnya, perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil tetap berkeadilan dan menjamin keberlanjutan layanan kesehatan nasional.
Sumber: Media Indonesia

















