TRABASNEWS — Enam tahun setelah divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, eksekusi hukuman penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina masih belum dijalankan oleh Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus mengikuti perkembangan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Jaksa Agung memantau langsung prosesnya. Arahan sudah disampaikan agar eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pergantian jabatan Iwan Catur Karyawan dari posisi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) ke jabatan baru di Kejaksaan Agung tidak mempengaruhi kelanjutan proses eksekusi.
“Pelaksanaan eksekusi tidak bergantung pada individu, melainkan pada lembaga. Jaksa eksekutor di Kejari Jaksel tetap memiliki komitmen untuk menuntaskan perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan pengadilan. Komisioner Komjak, Nurokhman, menekankan bahwa dalam hukum pidana, eksekusi tidak mengenal daluwarsa.
“Kami mengingatkan bahwa tidak ada batas waktu dalam pelaksanaan putusan pidana. Proses harus dilakukan secara terbuka agar publik tidak menilai Kejaksaan lalai,” tegasnya.
Sumber: Tribunnews

















