TRABASNEWS – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun oleh Sidang Kode Etik Polri. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, pada Kamis (4/9/2025).
Selain demosi, Rohmat juga dikenakan sanksi penahanan di tempat khusus selama 20 hari, mulai dari 29 Agustus hingga 17 September 2025. Putusan tersebut merupakan hasil sidang etik yang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri.
Kombes Heri menyatakan bahwa perilaku Bripka Rohmat dianggap sebagai tindakan tercela dan mengharuskannya menyampaikan permohonan maaf baik secara lisan di depan sidang KKEP maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kasus ini bermula saat Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob di Jakarta Pusat pada malam 28 Agustus 2025. Hingga kini, tujuh anggota Brimob yang terlibat telah menjalani proses sidang etik, termasuk Kompol Cosmas yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu, proses hukum pidana juga tengah berjalan menyusul kasus tersebut. Polisi memastikan akan menindak tegas semua pelanggaran yang terbukti dalam kasus ini.
Sumber: Kompas