PJ Gubernur perbolehkan ASN di Jakarta berpoligami, ini syaratnya
TRABASNEWS - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara ...
Read moreTRABASNEWS - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara ...
Read moreTrabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.
© 2024 Trabas News