TRABASNEWS – Pemerintah resmi menghentikan program diskon tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang sebelumnya diberlakukan sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Mulai 4 Maret 2025, tarif listrik kembali diterapkan secara normal tanpa adanya potongan diskon seperti yang berlaku pada periode sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengonfirmasi bahwa kebijakan diskon tarif listrik yang berlaku hingga Maret 2025 tidak akan diperpanjang. “Tidak (diperpanjang),” ungkap Dadan saat memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Meskipun tarif listrik mengalami potensi kenaikan berdasarkan parameter ekonomi, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif listrik Triwulan I 2025 tetap sama dengan tarif periode Triwulan IV 2024.
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai 4 Maret 2025:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan berakhirnya diskon listrik, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan anggaran energi mereka sesuai tarif yang berlaku. Pemerintah tetap memastikan tarif yang ditetapkan mencerminkan kondisi ekonomi makro, sambil menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya listrik di Indonesia.
Sumber: CNBC