TRABASNEWS – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam konferensi pers yang digelar, Muzakir menyatakan harapannya agar keputusan ini mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.
“Semoga ini menjadi akhir dari perselisihan terkait status empat pulau tersebut. Keputusan dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri sudah sangat jelas bahwa pulau-pulau itu kini kembali ke Aceh,” ujar Muzakir kepada awak media.
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa ini sempat memanas setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mengubah status administrasi keempat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.
Langkah tersebut menuai banyak kritik dan kekhawatiran akan memicu ketegangan antarprovinsi. Namun, hari ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada kajian menyeluruh dan dokumen resmi dari berbagai instansi, termasuk dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Presiden memutuskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, keempat pulau tersebut secara sah dan administratif berada dalam wilayah Aceh,” jelas Prasetyo.
Muzakir juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada demi menjaga stabilitas dan hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara. “Kita harapkan tidak ada lagi permasalahan. Semuanya bisa hidup berdampingan secara damai,” tambahnya.
Sumber: Kompas