TRABASNEWS – Seorang guru ngaji paruh baya di wilayah Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menjadi sorotan publik setelah dikenai denda sebesar Rp25 juta oleh wali murid akibat menampar salah satu anak didiknya.
Insiden ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @demak_kotasantri dan TikTok @pikhin4, pada Kamis (17/7/2025). Dalam video tersebut, terlihat sang guru ngaji mengenakan baju batik panjang, sarung, dan peci hitam sedang menandatangani surat perjanjian di atas materai.
Menurut narasi yang beredar, guru tersebut dituntut oleh orang tua murid dengan ganti rugi sebesar Rp25 juta karena tindakan fisik terhadap anak mereka. Kejadian itu diduga bermula dari bentuk hukuman ringan berupa tamparan yang diberikan sang guru kepada muridnya.
Tak sanggup membayar denda dalam jumlah besar, guru ngaji tersebut dikabarkan sampai harus menjual sepeda motor pribadinya. Video juga memperlihatkan proses tanda tangan surat damai oleh kedua belah pihak dan momen bersalaman setelahnya.
“Guru ini telah mengabdikan dirinya bertahun-tahun dalam mendidik anak-anak, namun sekarang harus menanggung beban berat secara finansial akibat satu tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Kejadian ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian menyesalkan tindakan fisik yang dilakukan terhadap anak, sementara sebagian lainnya menunjukkan empati terhadap nasib sang guru yang dianggap sudah berusia lanjut dan berpenghasilan terbatas.
Sumber: Tribun