TRABASNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Selain Topan, turut diamankan empat orang lainnya, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi Pilang.
“Dari hasil OTT, kami menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).
Asep menambahkan, perkara ini diyakini menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi lainnya di lingkungan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Sosok dan Kedekatan Topan Ginting dengan Bobby Nasution
Topan Ginting bukan sosok asing di lingkaran pemerintahan Kota Medan maupun Provinsi Sumatera Utara. Ia dikenal luas oleh rekan-rekannya sebagai “ketua kelas” karena dianggap memiliki kedekatan khusus dengan Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Ketika Bobby masih memimpin Kota Medan, Topan dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Konstruksi, lalu ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan selama periode Pilkada 2024. Setelah Bobby dilantik menjadi gubernur, Topan diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut pada Februari 2025.
Beberapa proyek besar berada di bawah pengawasan langsung Topan, antara lain pembangunan underpass HM Yamin–Jalan Gaharu senilai Rp170 miliar dan gedung baru Kejaksaan Tinggi Sumut senilai Rp95,7 miliar yang dibiayai melalui APBD.
Diduga Dipersiapkan Jadi Sekda Sumut
Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa Topan tengah dipersiapkan untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Sebagai bentuk persiapan, ia mengambil studi doktoral di Universitas Sumatera Utara (USU) dan menjalani sidang promosi doktor pada Mei 2025—yang bahkan turut dihadiri oleh Gubernur Bobby Nasution.
Namun, dengan penetapannya sebagai tersangka dan status hukum yang kini dihadapi, masa depan karier birokrasi Topan Ginting berada di ujung tanduk. Perkembangan kasus ini juga memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan KPK memanggil pihak-pihak lain yang terkait, termasuk pejabat di lingkaran pemerintah provinsi.
Sumber : Tempo