TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan. Salah satu tersangka adalah pimpinan Bank Sumut KCP Melati, berinisial JCS, sementara tersangka lainnya adalah HA, seorang pegawai Sales Toyota Delta Mas yang juga bertindak sebagai debitur.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025. Menurut keterangan resmi dari Kejati, JCS diduga terlibat dalam pengaturan dan penggelembungan nilai agunan yang menjadi jaminan kredit kepemilikan rumah yang diajukan oleh HA. Selain itu, keduanya juga diduga melakukan pemalsuan data permohonan kredit.
Perbuatan tersangka ini melanggar prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251 Tahun 2011 tentang Pemilik Kredit Rumah Sumut Sejahtera. Kejaksaan menilai tindakan mereka sebagai tindak pidana korupsi yang terjadi pada fasilitas KPR dengan nomor perjanjian kredit 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013.
JCS telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sementara HA yang belum memenuhi panggilan penyidik, akan terus dilakukan pemanggilan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit di salah satu bank daerah terbesar di Sumatera Utara.
Sumber: VIVA Medan