TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan bayi, sekaligus menyelamatkan enam bayi yang menjadi korban perdagangan ilegal tersebut. Penangkapan berlangsung pada Senin malam (14/7/2025) di dua lokasi berbeda, yakni Pontianak, Kalimantan Barat, dan Tangerang, Banten.
Para tersangka yang diamankan semuanya adalah perempuan, sementara bayi-bayi yang diselamatkan berasal dari wilayah Jawa Barat. Lima di antaranya rencananya akan dikirim ke Singapura, sedangkan satu bayi akan dibawa ke Tangerang. Kasus ini mengungkap fakta mengejutkan terkait modus operandi sindikat tersebut.
Bayi-bayi yang diperjualbelikan berusia rata-rata tiga sampai empat bulan dan telah menjadi bagian dari transaksi sejak masih dalam kandungan. Orang tua kandung bayi menjalin kerja sama dengan sindikat untuk mendapatkan imbalan uang dari calon orang tua angkat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, menjelaskan bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak 2023, dengan Jawa Barat sebagai salah satu daerah utama pemasok bayi. Total bayi yang sudah diperjualbelikan mencapai 24 anak, semuanya berasal dari Bandung dan sekitarnya.
Harga jual bayi bervariasi antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta. Para pembeli bahkan sudah melakukan pemesanan bayi saat usia kandungan mencapai delapan hingga sembilan bulan. Salah satu otak pelaku yang kini ditangkap berinisial SH.
Selain itu, polisi menemukan adanya pemalsuan dokumen identitas seperti KTP dan paspor yang digunakan untuk memfasilitasi pengiriman bayi ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, setiap pelaku memiliki peran berbeda mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi, penampung, pembuat surat palsu, hingga pengirim bayi ke pembeli. Seluruh pelaku kini berstatus tersangka dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sumber: Kompas.id