TRABASNEWS — TNI Angkatan Darat (AD) resmi melonggarkan sejumlah persyaratan rekrutmen untuk calon prajurit Bintara dan Tamtama. Perubahan ini mencakup penurunan batas tinggi badan minimal dari 163 cm menjadi 158 cm, serta peningkatan usia maksimal dari 22 tahun menjadi 24 tahun.
Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita, menjelaskan bahwa pelonggaran tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan penambahan jumlah personel di tubuh TNI AD, terutama di tengah pembangunan satuan-satuan baru di wilayah teritorial.
“Ini bukan soal mengurangi kualitas. Orang yang lebih tinggi tidak selalu lebih kuat. Yang terpenting adalah semangat dan kemampuannya,” ujar Tandyo saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Tandyo, langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata), yang menekankan pentingnya ketersediaan pasukan dalam jumlah besar. Ia juga menyoroti pentingnya pembelajaran dari konflik global seperti perang Rusia-Ukraina, yang memperlihatkan peran signifikan tentara dalam jumlah besar, termasuk pasukan sukarelawan dan bayaran.
“Kita belajar dari situ. Kalau terjadi perang berlarut, kita butuh personel banyak. Jadi kita harus siap menghadapi berbagai ancaman,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa perubahan syarat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda yang berpotensi, namun selama ini terhambat oleh ketentuan administratif semata.
“Banyak yang sebetulnya layak dan bermotivasi kuat untuk bergabung, tetapi gagal hanya karena tinggi badan kurang beberapa sentimeter. Dengan penyesuaian ini, harapannya makin banyak putra-putri terbaik bangsa yang bisa bergabung dan mengabdi,” ungkap Wahyu.
Perubahan ini hanya berlaku untuk TNI AD, mengingat saat ini pembangunan satuan baru lebih difokuskan ke matra darat. Ke depan, evaluasi lanjutan terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional.
Sumber: Kompas