• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

TNI AD siap kawal Jaksa sesuai Perpres 66/2025, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan

administrator by administrator
May 28, 2025
in Nasional
0
TNI AD siap kawal Jaksa sesuai Perpres 66/2025, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan

TNI siap kawal Kejaksaan (foto: ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam pelaksanaan tugasnya. Komitmen ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sabtu (24/5/2025), menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.

Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa keterlibatan TNI AD dalam pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak kejaksaan. “Pelibatan kami bersifat responsif terhadap permintaan. Apakah akan dilakukan secara berkelanjutan atau tidak, itu sepenuhnya bergantung pada keputusan institusi kejaksaan,” ujar Wahyu.

Baca Juga

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Ia menambahkan bahwa bentuk perlindungan yang dapat diberikan mencakup pengamanan selama proses persidangan maupun saat jaksa melakukan penyelidikan di lapangan. Namun, Wahyu menegaskan bahwa TNI tidak akan melampaui batas kewenangannya.

“Kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TNI tidak akan masuk ke ranah penindakan hukum yang merupakan kewenangan eksklusif kejaksaan,” tegasnya.

Perpres Atur Perlindungan Jaksa oleh TNI dan Polri

Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, secara rinci mengatur bentuk perlindungan yang dapat diberikan negara kepada jaksa dan keluarganya.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa melibatkan dua lembaga utama, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 4 Perpres menyebutkan bahwa pengamanan dapat dilakukan oleh kedua institusi tersebut, sementara pasal-pasal selanjutnya menjelaskan peran masing-masing.

Pasal 6 Perpres menetapkan bahwa cakupan perlindungan meliputi keselamatan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, serta perlindungan identitas dan aspek lain yang dinilai penting sesuai kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Pasal 8 dan 9 menegaskan pelibatan TNI dalam mendukung pengamanan jaksa ketika menjalankan tugas penegakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, muncul pula catatan dari sejumlah pengamat hukum yang menyarankan agar implementasi Perpres ini dilaksanakan dengan pengawasan ketat, guna mencegah tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum sipil dan institusi militer.

Sumber: Liputan6

Tags: KejaksaaanpengawalanTNI AD
Previous Post

Jenderal Agus Subiyanto tegaskan TNI berwenang kawal Kejaksaan

Next Post

6 polisi di Kalsel terbukti pakai narkoba, dihukum sholat 5 waktu

administrator

administrator

Related Posts

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Nasional

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan
Nasional

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Next Post
6 polisi di Kalsel terbukti pakai narkoba, dihukum sholat 5 waktu

6 polisi di Kalsel terbukti pakai narkoba, dihukum sholat 5 waktu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News