TRABASNEWS – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi merevisi sejumlah persyaratan untuk penerimaan prajurit karier, khususnya pada jenjang Tamtama dan Bintara. Dua perubahan utama terjadi pada batas minimal tinggi badan serta usia maksimal calon pendaftar.
Kini, calon prajurit hanya perlu memiliki tinggi badan minimal 158 cm, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mewajibkan 163 cm. Selain itu, usia maksimal yang sebelumnya dibatasi hingga 22 tahun, diperpanjang menjadi 24 tahun.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pemuda Indonesia yang ingin mengabdikan diri sebagai prajurit TNI AD.
“Banyak calon yang sebenarnya memenuhi kriteria lain, namun terhambat hanya karena faktor tinggi badan. Dengan penyesuaian ini, kami berharap bisa menjaring lebih banyak calon berkualitas yang berpotensi memajukan TNI AD,” ujar Wahyu.
Penyesuaian usia maksimal ini juga sejalan dengan perubahan aturan masa pensiun bagi prajurit Bintara dan Tamtama, yang kini diperpanjang dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
Brigjen Wahyu menegaskan bahwa pengumuman terkait perubahan ini dilakukan secara terbuka untuk menjaga transparansi serta mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi.
“Kami ingin proses rekrutmen ini semakin inklusif dan menghasilkan prajurit-prajurit terbaik yang siap mengabdi kepada bangsa dan negara,” tambahnya.
Langkah ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama calon pendaftar yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan fisik namun memiliki semangat dan kemampuan tinggi untuk bergabung dengan TNI AD.
Sumber: CNN Indonesia