TRABASNEWS – Dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilumpuhkan dalam operasi penindakan oleh Satuan Tugas Gabungan TNI yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 22 dan 23 Juli 2025.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU TNI sebelumnya.
Dua individu yang terlibat adalah Lison Murib alias Limar Elas di Distrik Ilaga dan Alena Murib alias Alerid Murib di Distrik Onerik. Keduanya diketahui aktif dalam kegiatan bersenjata dan aksi teror terhadap warga di wilayah pegunungan tengah Papua. Lison Murib juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 atas keterlibatannya dalam penembakan warga sipil di Mimika.
Dari lokasi di Kampung Kunga, aparat menyita berbagai barang bukti seperti uang tunai, senjata tajam, amunisi kaliber 5,56 mm, alat komunikasi, serta dokumen yang menunjukkan keterlibatan dalam jaringan separatis. Sementara dari Kampung Gunalu, ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah, empat magazen senjata, amunisi 7,62 mm dan 5,56 mm, serta atribut OPM seperti bendera Bintang Kejora dan cap stempel TPNPB.
Barang-barang ini diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal untuk mendanai aksi separatis. Aparat juga menemukan indikasi adanya tekanan terhadap masyarakat maupun aparat lokal untuk menyokong kegiatan kelompok bersenjata.
Meski operasi militer terus dijalankan, TNI menegaskan pendekatan humanis dan dialogis tetap menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas Papua. TNI juga membuka pintu bagi anggota kelompok separatis yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumber: Kompas