TRABASNEWS– Dalam rangka mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei di Sumatera Utara resmi dibuka secara fungsional dan dapat dilalui masyarakat tanpa dikenakan tarif.
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Utara AKBP Dhery Fajariandono menyampaikan bahwa pengoperasian sementara pintu Tol Simpang Panei dimulai sejak 16 Desember 2025. Selama masa Nataru, tol tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Tol Simpang Panei dibuka sementara mulai 16 Desember 2025 pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Dhery, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, kebijakan pembukaan tol ini bertujuan untuk mengurai potensi kemacetan lalu lintas, khususnya di jalur padat menuju dan dari Kota Pematang Siantar. Selama masa uji coba tersebut, pengguna jalan tidak dipungut biaya.
“Selama dibuka secara fungsional, ruas Tol Simpang Panei tidak dikenakan tarif, baik dari arah Sinaksak menuju Simpang Panei maupun sebaliknya,” jelasnya.
Adapun akses tol ini melayani pergerakan kendaraan dari Simpang Dua Pematang Siantar menuju Medan, serta arus sebaliknya dari Medan menuju Siantar.
“Pengoperasian berlaku untuk dua arah, yakni dari Simpang Dua Siantar ke Medan dan sebaliknya,” tambah Dhery.
Ia berharap keberadaan tol fungsional ini dapat memberikan alternatif jalur bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur akhir tahun. Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) Dindin Solakhuddin menyatakan bahwa ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei merupakan bagian dari Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat), tepatnya Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar dengan panjang sekitar 12,59 kilometer.
“Segmen Sinaksak–Simpang Panei dibuka secara fungsional mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, setiap hari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Dindin, Senin (15/12/2025).
Meski masih bersifat fungsional, Dindin memastikan ruas tol tersebut telah dilengkapi rambu lalu lintas, fasilitas keselamatan, serta didukung personel di lapangan dan sistem pemantauan lalu lintas.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur dan pelayanan agar masyarakat dapat melintas dengan aman dan nyaman selama masa Nataru,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran ruas tol ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah Kota Pematang Siantar. Selama masa fungsional, tarif tol pada segmen Sinaksak–Simpang Panei ditetapkan sebesar Rp0.
Namun demikian, pengguna jalan yang masuk dari arah Medan atau Tebing Tinggi dan melintasi ruas tol yang telah beroperasi secara penuh tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan di gerbang tol yang berlaku.
Sumber: Detik Sumut


















