TRABASNEWS – Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), baru-baru ini dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi oleh Rektor UNJ.
Pencopotan ini dilakukan sebelum masa jabatan yang seharusnya berlangsung hingga 2027. Ubedilah Badrun dikenal sebagai akademisi yang kritis dan berani melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan pencopotan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Jurubicara DPP PDIP, Guntur Romli, menyebut pencopotan Ubedilah sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap sikap kritis yang telah ditunjukkan oleh akademisi tersebut. Guntur menyatakan bahwa pencopotan ini berkaitan erat dengan laporan yang telah diajukan Ubedilah ke KPK tentang dugaan KKN yang melibatkan Presiden Jokowi dan keluarganya.
Ubedilah Badrun sendiri mengungkapkan bahwa dia telah lima kali melapor ke KPK terkait dugaan KKN tersebut, namun laporan tersebut tidak pernah mendapat tindak lanjut yang jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan komitmen KPK dalam menangani laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Pencopotan Ubedilah juga membuka perdebatan lebih luas mengenai hubungan antara dunia akademik dan dunia politik. Beberapa pihak merasa bahwa langkah ini bisa menjadi sinyal adanya upaya untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah, terutama yang datang dari kalangan akademisi yang seharusnya bebas menyuarakan pendapat.
Meskipun dicopot dari jabatannya, Ubedilah Badrun tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Ia berharap bahwa langkah ini tidak akan menghentikan perjuangannya untuk terus mengungkapkan ketidakberesan dalam pemerintahan. Pencopotan ini semakin memicu perdebatan tentang kebebasan berbicara di Indonesia, terutama di lingkungan pendidikan tinggi.
Sumber: RMOL