TRABASNEWS– Pemerintah Kota Medan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Medan, Kamis (24/12/2025).
Dengan kenaikan ini, UMK Medan yang sebelumnya berada di angka Rp4.014.072 pada tahun 2025, diusulkan meningkat menjadi Rp4.335.197. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja.
Rico Waas menjelaskan, keputusan kenaikan upah telah melalui perhitungan dan kajian mendalam sesuai regulasi yang berlaku. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dengan kisaran kenaikan antara 5 hingga 9 persen, yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp4,4 juta.
Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur. Kebijakan kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Medan.
Pemko Medan menargetkan pemberlakuan UMK baru mulai Januari 2026, sehingga dunia usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan implementasinya. Rico menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan berjalan kondusif dan tetap menarik investasi.
Menurutnya, iklim usaha di Kota Medan yang didominasi perusahaan berskala menengah dan besar harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja, pendapatan daerah, serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Sementara itu, kebijakan kenaikan upah ini masih menuai kritik dari sejumlah elemen buruh. Partai Buruh Sumatera Utara menilai besaran kenaikan UMK dan UMP belum mencerminkan perhitungan maksimal sesuai Peraturan Pemerintah tentang pengupahan terbaru. Mereka mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan revisi dengan menggunakan indeks tertentu (alpha) yang lebih tinggi.
Elemen buruh bahkan menyatakan akan terus melakukan aksi unjuk rasa secara berkala apabila tuntutan revisi upah tidak diakomodasi oleh pemerintah daerah.
Sumber: Tribun Medan

















