TRABASNEWS – Sebuah unggahan warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan praktik tilang yang diduga menyalahi prosedur. Dalam unggahan tersebut, seorang pengendara sepeda motor mengaku diminta mentransfer uang denda pelanggaran ke rekening pribadi milik oknum polisi.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Perempatan Pom Bensin Berbah, Kabupaten Sleman, pada Jumat pagi. Pengendara tersebut mengakui kesalahan karena tidak mengenakan helm. Namun, ia mempertanyakan proses pembayaran denda yang diarahkan bukan melalui sistem resmi BRIVA (BRI Virtual Account), melainkan ke rekening pribadi atas nama Aipda Suprapto.
“Memang saya salah tidak pakai helm, tapi saat mau bayar denda malah disuruh transfer ke rekening pribadi, bukan ke BRIVA,” tulis pengendara dalam unggahan yang kemudian menjadi viral.
Nominal yang ditransfer sebesar Rp100 ribu. Bukti transfer memperlihatkan nama penerima sesuai dengan identitas oknum anggota polisi tersebut.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menyebut perbuatan itu menyalahi prosedur resmi tilang dan meminta Propam Polri melalui bagian Pengamanan Internal (Paminal) untuk segera memeriksa Aipda Suprapto. Menurutnya, tindakan seperti ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ini adalah bentuk pelanggaran. Tilang seharusnya menggunakan sistem BRIVA, bukan rekening pribadi. Jika terbukti, oknum tersebut harus diperiksa dan dijatuhi sanksi tegas. Bahkan, Kapolsek Berbah juga perlu dimintai keterangan,” ujar Baharuddin.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, turut merespons laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa denda tilang tidak boleh masuk ke rekening pribadi siapa pun. Ia meminta pihak yang mengunggah video tersebut untuk segera melapor secara resmi agar kasusnya dapat ditangani dengan serius.
“Kami akan cek kebenarannya. Jika memang terbukti, tentu akan ada tindakan tegas terhadap anggota yang bersangkutan,” tegas Edy.
Sumber: Metrotvnews