TRABASNEWS — Sebuah mobil mewah jenis Jeep Rubicon berwarna oranye menjadi sorotan publik usai tertangkap kamera terparkir di lingkungan Mapolrestabes Makassar dengan menggunakan pelat nomor yang diduga palsu.
Mobil dengan pelat nomor DD 501 JR tersebut rupanya tidak tercatat dalam basis data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan. Setelah ditelusuri, kendaraan itu diketahui milik AKP Ramli, perwira Polri yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar.
AKP Ramli telah memberikan klarifikasi bahwa pelat yang digunakan merupakan pelat “cadangan” yang lupa dilepas setelah digunakan untuk keperluan keluarga. “Saya habis antar orang tua yang sedang sakit ke kampung. Saat kembali, saya lupa ganti pelatnya dengan yang asli,” ujar Ramli saat dikonfirmasi.
Meski ia mengklaim bahwa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB lengkap, Bidang Propam Polri tetap melakukan pemeriksaan internal guna mendalami dugaan pelanggaran etik dan aturan lalu lintas.
Kompolnas: Polisi Harus Hindari Gaya Hidup Mewah
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang menilai kejadian ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang tak sesuai dengan semangat pengabdian sebagai aparat negara.
“Pertama, penggunaan pelat nomor palsu sudah merupakan pelanggaran. Kedua, gaya hidup mewah aparat, apalagi yang dipamerkan, jelas bertentangan dengan nilai-nilai kepolisian,” ungkap Choirul.
Ia mengingatkan bahwa dalam Peraturan Kapolri, terdapat larangan bagi anggota Polri untuk menunjukkan gaya hidup hedonistik atau memamerkan kekayaan yang mencolok.
“Kepolisian itu pelayan masyarakat. Maka dari itu, hidup sederhana dan menjauhi pamer harta harus menjadi budaya,” tambahnya.
Sumber: Tribunnews