TRABASNEWS – Komisi III DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan mark up proyek video profil desa.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, secara terbuka menilai penanganan kasus tersebut mengandung kesalahan serius. Ia bahkan mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara mengambil tindakan tegas.
“Kalau saya jadi Kajati Sumut, saya akan memindahkan Kajari tersebut karena kesalahannya sangat fatal,” ujar Wayan dalam rapat audiensi, Kamis (2/4).
Wayan menyoroti lemahnya penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak mampu meyakinkan hakim. Menurutnya, kondisi itu menjadi penyebab utama terdakwa tidak terbukti bersalah di persidangan.
“Jika seluruh unsur terpenuhi, tidak mungkin hakim membebaskan terdakwa. Ini harus menjadi bahan evaluasi internal, dan seharusnya ada sikap mengakui kekeliruan,” katanya.
Ia juga mengkritik langkah Kajari terkait penanganan status penahanan Amsal. Menurutnya, keputusan mengalihkan penahanan dinilai tidak tepat, karena berbeda secara substansi dengan penangguhan penahanan yang diusulkan.
“Seorang Kajari harus memahami perbedaan penangguhan dan pengalihan penahanan. Ini hal mendasar, jadi wajar jika publik mempertanyakan,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Safaruddin, mendesak agar jajaran Kejari Karo diberikan sanksi tegas atas kelalaian dalam menangani perkara tersebut.
“Kajari Karo beserta jajarannya yang terbukti lalai harus ditindak tegas. Ini penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum,” tegas Safaruddin.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap perintah pengadilan.
Ada kemungkinan sanksi pidana jika terbukti tidak menaati perintah hakim. Ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Sitepu pada Rabu (1/4). Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2022 dengan nilai sekitar Rp202 juta. Putusan bebas tersebut kini menjadi sorotan publik dan memicu evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Berbagai sumber



















