TRABASNEWS – Kepolisian Republik Indonesia mendapat kritik tajam terkait lambatnya respons dalam menangani laporan darurat. Wakil Kepala Polri, Komjen Dedi Prasetyo, mengakui bahwa sebagian masyarakat kini lebih memilih menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) karena dianggap lebih cepat dan sigap merespons situasi mendesak.
Pengakuan tersebut disampaikan Dedi saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025). Ia membeberkan bahwa waktu respons layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masih berada di atas standar ideal.
Menurut Dedi, standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengharuskan penanganan laporan darurat dilakukan dalam waktu kurang dari 10 menit, sementara Polri masih belum mampu memenuhi capaian tersebut.
“Kami menyadari bahwa waktu respons kepolisian masih di atas standar internasional. Masyarakat akhirnya merasa lebih nyaman melapor ke Damkar yang dinilai lebih cepat,” ungkapnya.
Perbaikan Difokuskan pada Layanan 110
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, Polri menargetkan sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya adalah optimalisasi layanan panggilan darurat 110 agar benar-benar menjadi garda terdepan penanganan berbagai aduan masyarakat.
Dedi menjelaskan bahwa Polri tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem SPKT di berbagai daerah guna menekan waktu respons agar bisa memenuhi standar PBB.
“Melalui peningkatan kinerja SPKT dan penguatan layanan 110, kami berharap seluruh laporan dapat ditangani dalam waktu kurang dari 10 menit,” katanya.
Modernisasi Sistem dan SDM Jadi Fokus
Lebih jauh, Wakapolri menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu agenda prioritas dalam reformasi internal Polri.
Dedi menegaskan bahwa kualitas pelayanan menjadi faktor penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
“Evaluasi ini harus diikuti langkah nyata agar Polri kembali menjadi pilihan utama masyarakat dalam situasi darurat,” ujarnya.
Berbagai sumber

















