TRABASNEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa nilai efisiensi anggaran untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap sebesar Rp 306,69 triliun, meskipun ada rekonstruksi atau penyesuaian nilai efisiensi pada masing-masing kementerian dan lembaga (K/L). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Besaran efisiensi anggaran tetap sama, tidak berubah,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/2/2025). Ia menjelaskan bahwa meski ada beberapa perubahan dalam jumlah efisiensi di tiap kementerian, nilai total efisiensi anggaran akan tetap mengikuti instruksi yang sudah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan efisiensi anggaran, terjadi sejumlah perubahan pada nilai efisiensi masing-masing K/L. Salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang awalnya direncanakan untuk mendapatkan efisiensi sebesar Rp 12,35 triliun. Namun, setelah pembahasan dengan Komisi XI DPR RI, nilai efisiensi Kemenkeu turun menjadi Rp 8,99 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, mengungkapkan bahwa anggaran yang diefisiensikan sebesar Rp 306,69 triliun tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Program-program ini termasuk inisiatif Quick Win Presiden Prabowo, seperti penyediaan makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit di daerah, cek kesehatan gratis, serta renovasi sekolah.
“Program-program Quick Win Pak Prabowo, seperti pembangunan dan perbaikan sekolah-sekolah, juga akan mendapatkan tambahan anggaran dari efisiensi tersebut,” ungkap Wihadi.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, yang terdiri dari Rp 256,10 triliun untuk anggaran belanja K/L, dan Rp 50,59 triliun untuk transfer ke daerah (TKD). Instruksi ini tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan dipertegas dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Surat Menteri Keuangan tersebut menjelaskan bahwa efisiensi anggaran belanja K/L 2025 mencakup belanja operasional dan non-operasional, kecuali untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Sumber: Kompas