TRABASNEWS – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM terkait kasus narkoba pada Rabu (19/2/2025).
Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut, meskipun ia belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai detail penangkapan Fariz RM. “Benar, inisial FRM diamankan,” ujar Andri melalui sambungan telepon.
Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Jakarta Selatan. “Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” tambahnya.
Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007 di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti ganja seberat 5 gram.
Fariz RM kembali ditangkap pada 2015 atas kasus penggunaan ganja di rumahnya yang berada di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dan polisi menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di asbak. Pada 2018, ia kembali ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu-sabu, obat-obatan terlarang jenis alprazolam dan Dumolid, serta alat isap sabu.
Fariz RM yang dikenal dengan lagu hits “Sakura” kini menghadapi proses hukum yang berlanjut terkait penangkapannya kali ini.
Sumber: Kompas