TRABASNEWS – Pemerintah Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN), yakni Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga harus dibebaskan dari jabatan struktural dan untuk sementara menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K untuk Fernanda serta Nomor 800.1.6.2/1398.K untuk Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Kedua keputusan itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Dalam keputusan tersebut, hukuman yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan struktural selama 12 bulan. Setelah itu, keduanya ditempatkan pada posisi baru sesuai penugasan Pemerintah Kota Medan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan pemberian sanksi tersebut.
Menurut Subhan, hukuman disiplin mulai diberlakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam keputusan wali kota.
“Sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” ujar Subhan, Senin (31/8/2026).
Sebelum keputusan dijatuhkan, kasus tersebut telah melalui proses pemeriksaan. Pemerintah Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan kedua ASN tersebut.
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan tahapan administratif sesuai aturan kepegawaian, keputusan pemberian hukuman disiplin kemudian ditetapkan.
Usai dicopot dari jabatan camat, Fernanda kini mendapat penugasan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat Lurah Aur di Kecamatan Medan Maimun dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menegaskan, hukuman tersebut tidak berarti keduanya diberhentikan sebagai PNS. Status kepegawaian mereka tetap sebagai aparatur sipil negara dan hak-hak kepegawaiannya tetap diberikan sesuai ketentuan.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab,” tegas Subhan.
Pemko Medan menyatakan pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan aparatur sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Dengan keputusan ini, kedua mantan pejabat tersebut tetap menjalankan tugas sebagai PNS, tetapi tidak lagi menduduki jabatan struktural selama masa hukuman yang telah ditetapkan.
Sumber: INews Medan























