• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri HAM: Warga negara berhak pilih kepercayaan di luar agama yang diakui negara

administrator by administrator
March 14, 2025
in Nasional
0
Menteri HAM: Warga negara berhak pilih kepercayaan di luar agama yang diakui negara

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengemukakan usulannya terkait pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama. Usulan tersebut bertujuan untuk memberikan hak kepada warga negara untuk memeluk kepercayaan di luar agama-agama yang telah diakui oleh negara.

Pigai menjelaskan bahwa UU ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat memiliki kebebasan dalam memilih dan memeluk keyakinan, termasuk yang berada di luar enam agama yang diakui secara resmi oleh negara. “Kami ingin ada undang-undang kebebasan beragama untuk ke depan. Ini adalah sikap kementerian kami,” ujar Pigai di Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

TNI Tegaskan Penempatan Prajurit di Sejumlah Wilayah Bukan Terkait Pam Swakarsa

Menurut Pigai, UU Kebebasan Beragama berbeda dengan UU Perlindungan Umat Beragama. Pasalnya, UU Perlindungan Umat Beragama selama ini terkesan memaksa warga negara untuk memilih salah satu agama yang telah diakui negara, yang menurutnya dapat menimbulkan ketidakadilan. Pigai menegaskan bahwa negara harus menjamin kebebasan beragama tanpa ada diskriminasi atau pemaksaan.

Meski demikian, rencana untuk membentuk UU Kebebasan Beragama masih dalam tahap wacana, dan Pigai membuka ruang bagi diskusi lebih lanjut terkait hal ini. Ia pun mengatakan bahwa pro dan kontra adalah bagian dari demokrasi, dan siap menerima masukan dari berbagai pihak yang setuju atau tidak setuju dengan usulan tersebut.

Pada 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan bahwa negara wajib melindungi hak warga negara untuk memeluk kepercayaan, termasuk yang berada di luar enam agama yang diakui. Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.

Pigai berharap dengan adanya kebebasan beragama yang lebih luas, Indonesia dapat lebih menghormati hak-hak individu dalam menentukan keyakinannya, dan negara dapat berperan aktif dalam melindungi hak tersebut tanpa adanya diskriminasi.

Sumber: Kompas

Tags: Menteri HAMNatalius Pigai
Previous Post

Buka bersama PT. MSC dan Yayasan Misi Islamiyah, mempererat tali silaturahmi di bulan Ramadhan

Next Post

Ini dia golongan PNS yang tidak berhak menerima THR lebaran 2025

administrator

administrator

Related Posts

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen
Nasional

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun
Nasional

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025
Next Post
Ini dia golongan PNS yang tidak berhak menerima THR lebaran 2025

Ini dia golongan PNS yang tidak berhak menerima THR lebaran 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

August 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025
TNI Tegaskan Penempatan Prajurit di Sejumlah Wilayah Bukan Terkait Pam Swakarsa

TNI Tegaskan Penempatan Prajurit di Sejumlah Wilayah Bukan Terkait Pam Swakarsa

September 4, 2025
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

September 4, 2025

Recent News

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025
TNI Tegaskan Penempatan Prajurit di Sejumlah Wilayah Bukan Terkait Pam Swakarsa

TNI Tegaskan Penempatan Prajurit di Sejumlah Wilayah Bukan Terkait Pam Swakarsa

September 4, 2025
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

September 4, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News